photo lineviral_1.png

5 Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

 Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik 5 Syarat Implementasi Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut Bank Dunia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung tpendapat yang sejalan dengan prinsip demokrasi dengan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya acara usaha.

Terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis dalam menata pengelolaan pemerintahan yang baik, ketiga unsur pokok tersebut ialah Unsur pemerintah yang dipercaya menangani manajemen negara pada suatu periode tertentu; Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik; dan Unsur warga masyarakat (stakeholders).


Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance mempunyai sejumlah ciri dan karakteristik sebagai memberikankut Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; Komunikasi; Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process); Keseimbangan kekuatan (balance of force); dan Independensi.

Untuk mencapai atau mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan setidaknya lima persyaratan, kelima persyaratan tersebut ialah sebagai memberikankut.
  • Mewujudkan efisiensi dalam menajemen pada sektor publik, antara lain dengan memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan manajemen pemerintah negara, dan melaksanakan desentralisasi manajemen pemerintah.
  • Terwujudnya akuntabilitas publik, sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah harus sanggup dipertanggungtpendapatkan kepada masyarakat.
  • Tersedianya perangkat aturan yang memadai berupa peraturan perundangundangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik.
  • Adanya sistem info yang menjamin jalan masuk masyarakat terhadap banyak sekali kudang kecepejakan dan atau info yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM.
  • Adanya transparansi dalam perbuatan kudang kecepejakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat untuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

Sumber pustaka: Nuryadi dan Tolib, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
close