photo lineviral_1.png

5 Tujuan Negara Berdasarkan Charles E. Merriam

 Setiap negara tentu memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai dikala pendiriannya 5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam
5 Tujuan Negara Menurut Charles E. Merriam Setiap negara tentu memiliki maksud dan tujuan yang hendak dicapai dikala pendiriannya. Tujuan negara sangat penting artinya untuk mengarahkan segala acara dan sekaligus menjadi ajaran dalam penyusunan dan pertidak ada yang kurangan negara serta kehidupan rakyatnya.

Tujuan sebuah negara sanggup bermacam-macam, tetapi secara umum tujuan negara sanggup dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu Untuk memperluas kekuasaan semata, Menyelenggarakan ketertiban umum, dan Mencapai kesejahteraan umum. Pada postingan terberlalu dan silam kita telah membahas perihal tujuan negara yang dikemukakan oleh beberapa sangat menguasai.


Terdapat lagi satu sangat menguasai yang mengemukakan perihal tujuan negara, yaitu Charles E. Merriam. Charles E. Merriam mengemukakan tujuan-tujuan negara itu ada 5 yaitu keamanan ekstern (external security), pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), keadilan (justice), kesejahteraan (welfare), dan kebebasan (freedom).
  • Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap bahaya dari luar.
  • Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan tanggung tpendapat terlaksanakan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
  • Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang memmemberikankan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  • Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan mencakup keamanan, ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum mencakup usaha-usaha, menyerupai penambahan tenaga produksi yang sanggup memperbesar pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang teknologi, pendidikan, dan bidangbidang yang lain.
  • Kebebasan (freedom) ialah kesempatan membuatkan dengan bebas hasrathasrat individu akan lisan kepribadiannya yang harus diubahsuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Sekedar info, khusus untuk tujuan Negara Indonesia sudah tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi tujuan negara Indonesia ialah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian langgeng dan kekal, dan keadilan sosial.

Itulah klarifikasi singkat mengenai 5 tujuan negara berdasarkan Charles E. Merriam, dimana kelima tujuan negara yang dimaksud ialah keamanan ekstern, pemeliharaan ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Semoga postingan ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai tujuan negara.
close