photo lineviral_1.png

Pengelompokan Batas Wilayah Udara

 Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara Pengelompokan Batas Wilayah Udara
Pengelompokan Batas Wilayah Udara Wilayah merupakan salah satu unsur pembentuk suatu negara, tanpa adanya wilayah negara tidak akan sanggup ada alasannya disitulah kawasan warga negaranya akan tinggal serta membentuk sebuah pemerintahan. Pada umumnya wilayah suatu negara terdiri tiga wilayah, adalah wilayah daratan, wilayah perairan, dan wilayah udara.

Nah, wilayah udara ini yang jarang kita dengar mengenai penentuan batasnya, jikalau pada wilayah daratan dan perairan batas-batasnya sanggup dilihat, maka bagaimana dengan wilayah udara? Berikut ini akan dijelaskan mengenai batas wilayah udara serta pengelompokannya.


Udara berada di atas wilayah darat (daratan) dan wilayah bahari (perairan) teritorial suatu negara merupakan bab dari wilayah udara sebuah negara. Berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati secara internasional, adalah Konvensi Paris 1919, maka bagi negara-negara yang merdeka dan berdaulat berhak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi di dalam wilayahnya.

Ketinggian sebuah wilayah negara tidak mempunyai batas yang pasti, asalkan negara yang bersangkutan sanggup mempertahankannya. Ruang udara yang berada di atas wilayah darat dan wilayah bahari (perairan) teritorial suatu negara, termasuk dalam wilayah negara tersebut.

Adapun batas-batas wilayah udara sanggup dikelompokkan menjadi dua bab adalah anutan udara bebas dan anutan kedaulatan udara diatas wilayah negara.
  • Aliran udara bebas
  • Pada anutan udara bebas terdapat tiga macam pendapat.
    • Kebebasan ruang udara tanpa batas.
    • Kebebasan ruang udara yang ditidak ada yang kurangi dengan hak khusus dari negara kolong (subjecent state).
    • Kebebasan ruang udara yang ditidak ada yang kurangi oleh zona teritorial dari negara kolong untuk sanggup dilaksanakan.
  • Aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara
  • Pada anutan kedaulatan udara di atas wilayah negaranya juga terdapat tiga pendapat.
    • Negara kolong berdaulat penuh hanya pada ketinggian tertentu.
    • Negara kolong berdaulat penuh dibatasi oleh navigasi asing.
    • Negara kolong berdaulat penuh tanpa batas.
Itulah klarifikasi singkat mengenai batas wilayah udara, intinya tidak ada batas atau ukuran niscaya mengenai wilayah udara suatu negara. Sementara itu batas wilayah udara dikelompokkan menjadi dua bagian, adalah anutan udara bebas dan anutan kedaulatan udara di  atas wilayah negara. Semoga postingan ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai batas wilayah udara.
close