
Pada hakikatnya, pemerintah mempunyai arti luas dan arti sempit, pengertian pemerintahan dalam arti luas, yaitu segala acara yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan ylugu dan norakatif dari pemerintah sentra hingga pemerintah daerah. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti sempit, yaitu segala acara yang diselenggarakan hanya oleh administrator saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Menurut Dr. E. Utrecht, S.H. beropini wacana istilah pemerintah yang meliputi tiga pengertian memberikankut ini.
- Pemerintah yaitu kumpulan tiruana tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk tiruana tubuh kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas menciptakan peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibentuk oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (ylugu dan norakatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, ibarat Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
- Pemerintah dalam arti presiden bahu-membahu dengan kabinet.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.