
Pada postingan kita sebelumnya, kita telah membahas ihwal prinsip-prinsip dari bela negara yang menjadi landasan bela negara, dimana dalam prinsip tersebut sudah disinggung ihwal beberapa komponen-komponen dalam perjuangan untuk bela negara. Beberapa komponen tersebut ialah warga negara, serta Tentara Nasional Indonesia dan POLRI.
Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan aktivitas bela negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
Di Indonesia, Undang-Undang yang dengan aktivitas bela negara ialah Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII pasal 30, dalam Undang-Undang tersebut disebutkan ada beberapa kekuatan atau komponen masyarakat dalam upaya pembelaan negara. Beberapa komponen tersebut dikelompokkan menjadi 3 komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.
- Komponen utama. Komponen utama ini ditikut mencicipi oleh TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam perjuangan pembelaan negara.
- Komponen cadangan. Komponen ini terdiri atas seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang sanggup dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.
- Komponen pendukung. Contoh komponen terakhir ini yaitu keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:
- Hansip (Pertahanan Sipil);
- Wanra (Perlawanan Rakyat);
- Kamra (Keamanan Rakyat);
- Menwa (resimen Mahasiswa);
- SAR, PMI, dan lain-lain.
Itulah ketiga komponen dalam upaya untuk bela negara, dari klarifikasi tersebut sanggup kita simpulkan bahwa komponen bela negara sanggup dibedakan menjadi 3 yaitu komponen utama yang mencakup TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri; komponen cadangan yaitu seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional; dan yang terakhir yaitu komponen pendukung yang membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta).