photo lineviral_1.png

Pengertian Landas Kontinen Dan Maritim Pedalaman

Pengertian Landas kontinen dan Laut pedalaman Pengertian Landas Kontinen dan Laut Pedalaman
Pengertian Landas kontinen dan Laut pedalaman Seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara terbentuk dari beberapa unsur, salah satu unsur tersebut ialah wilayah. Wilayah ini dibagi menjadi tiga yaitu wilayah darat,  wilayah udara dan wilayah laut/perairan. Wilayah maritim merupakan salah satu wilayah terpenting dalam suatu negara, walaupun ada beberapa negara yang secara geografis tidak memiliki wilayah maritim menyerupai swis dan mongolia.

Indonensia merupakan salah satu negara yang wilayah lautnya memiliki peranan penting dalam pemersatuan, alasannya yaitu sebagian besar wilayah Indonesia merupakan wilayah perairan sedangkan wilayah daratannya terdiri dari banyak pulau-pulau. Karena hal tersebutlah pihak Indonesia bekerja keras untuk mendapat haknya dalam pengelolaan sumber daya alam khususnya diwilayah laut.

Dalam konvensi aturan maritim PBB yang ke-111 7 Oktober 1982, Indonesia telah berhasil memperjuangkan konsep negara kepulauan (Archipelago States) untuk dicantumkan dalam pasal-pasal khusus, yaitu Pasal 46 – 54 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) tahun 1982. Dalam konvensi tersebut ditetapkan wilayah perairan Indonesia dan sekitarnya, setidaknya terdapat enam wilayah perairan yang menjadi hak Indonesia untuk dikelola.


Jika pada postingan terlampau kita telah membahas empat wilayah perairan yaitu Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Benua, Laut Teritorial, dan Zona Tambahan. Pada postingan kali ini kita akan membahas dua wilayah perairan lainnya, yaitu Landas Kontinen dan Laut Pedalaman, apa itu landas kontinen dan maritim pedalaman? Berikut ini pengertiannya.

Landas kontinen (continental self) yaitu daratan yang berada di bawah permukaan air, di luar lautan teritorial sedalam 200 meter atau ludang keringh. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bab tidak terpisahkan dari wilayah daratan sehingga negara itu memiliki hak untuk menggali kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Sedangkan Laut pedalaman yaitu lautan dan selat yang berada pada bab garis dasar yang menghubungkan pulau-pulau dalam wilayah suatu negara. Dalam wilayah tersebut, negara yang bersangkutan sanggup memilih segala peraturan yang berlaku di wilayahnya, tanpa terikat aturan internasional.
Laut pedalaman hanya dimiliki oleh negara kepulauan, menyerupai Indonesia. Dengan adanya ketentuan batas wilayah lautan menurut Traktat Montego Bay (Jamaika) 1982 itu, luas wilayah Indonesia yang sebelumnya kira-kira 2.027.087 km2 bertambah menjadi 5.193.252 km2.

Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian landas kontinen dan maritim pedalaman, selain landas kontinen dan maritim pedalaman, batas wilayah perairan suatu negara khususnya negara kepulauan terdapat pula zona ekonomi khusus (zee), landas benua, maritim teritorial, dan zona tambahan. Semoga klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai wilayah periran.
close