photo lineviral_1.png

Jenis Jenis Bank

 bank didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  Jenis Jenis Bank
Jenis Jenis Bank Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 yang sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 wacana perbankan, bank didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya.

Fungsi utama perbankan Indonesia yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal diberikut, antara lain: (1) Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan; (2) Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada ketika jatuh tempo; dan (3) Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya ketika bank tersebut bubar (dilikuidasi).

Bank sanggup dibedakan menjadi beberapa jenis yang digolongkan kedalam beberapa kelompok, diantaranya jenis benk berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan bentuk hukumnya, dan berdasarkan organisasinya. Untuk ludang keringh jelasnya mengenai jenis-jenis bank tersebut, diberikut ini akan diuraikan jenis bank tersebut.

1. Jenis bank berdasarkan fungsinya


Berikut ini jenis-jenis bank berdasarkan fungsinya, diantaranya:
  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
2. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya
Menuru kepemilikannya, bank sanggup dibedakan menjadi tiga jenis yaitu:
  • Bank Milik Negara, Bank milik negara yakni bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara. Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.
  • Bank Milik Swasta, Bank milik swasta yakni bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA, Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.
  • Bank Koperasi, Bank milik koperasi yakni bank yang modalnya berasal dari serikat koperasi. Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)
3. Jenis bank berdasarkan bentuk hukumnya
Menurut bentuk hukumnya bank sanggup dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai diberikut:
  • Bank berbentuk perseroan terbatas (PT).
  • Bank berbentuk firma (Fa).
  • Bank berbentuk tubuh perjuangan perseorangan.
  • Bank berbentuk koperasi.
4. Jenis bank berdasarkan organisasinya
Menurut organisasinya bank sanggup dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai diberikut:
  • Unit banking yakni bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak mempunyai cabang di kawasan lain.
  • Branco banking yakni bank yang mempunyai cabang-cabang di kawasan lain.
  • Correspondenc banking yakni bank yang sanggup melaksanakan investigasi dokumen ekspor-impor dan aktivitas utamanya di luar negeri.
Itulah klarifikasi singkat mengenai jenis jenis bank, secara umum bank di indonesia dibedakan menjadi tiga yaitu Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat. Sementara itu Bank Umum dibedakan lagi menjadi dua yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Semoga klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai perbankan di Indonesia.
close