photo lineviral_1.png

Fungsi Pokok Bank Umum

 yang dimaksud dengan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam b Fungsi Pokok Bank Umum
Fungsi Pokok Bank Umum Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 perihal Perbankan, yang dimaksud dengan bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.

Berdasarkan fungsinya bank sanggup dibedakan menjadi tiga, salah satunya yaitu Bank Umum. Apa itu bank umum? Bank Umum yaitu bank yang melakukan acara perjuangan secara konvensional dan atau menurut prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memdiberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Dari pengertian tersebut dpatlah kita bagi bank umum menjadi dua kategori, yakni Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah (Bank bagi hasil).


Dalam menjalankan acara usaha, bank umum memiliki beberapa fungsi pokoknya. Adapun fungsi pokok Bank Umum tersebut yaitu sebagai diberikut:
  • Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang ludang keringh efesien dalam acara ekonomi
  • Menciptakan uang (uang giral)
  • Menghimpun dan menyalurkan dana dari dan kepada masyarakat
  • Menawarkan jasa-jasa perbankkan
  • Menghimpun dana dari simpanan masyarakat.
  • Memdiberikan dukungan (kredit).
  • Menyediakan prosedur pembayaran.
  • Menciptakan uang giral.
  • Menyediakan akomodasi untuk memperlancar perdagangan luar negeri.
  • Menyediakan jasa trusty, menyerupai pengelolaan pensiun, dan rencana pembagian laba, sebagai wali amanah serta sebagai mediator pemindahan dan pendaftaran bagi perusahaan.
  • Menyediakan jasa-jasa keuangan dan lainnya menyerupai pialang, inkaso, dan sebagainya.
Itulah beberapa fungsi pokok dari bank umum, agar klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan kita tiruana mengenai perbankan yang ada di Indonesia.
close