
Dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang sentra ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang ludang kecepeh rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan mempunyai keludang kecepehan-keludang kecepehan sebagai memberikankut.
- Negara kesatuan secara struktural ludang kecepeh sederhana.
- Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga sangat menguasai dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga sangat menguasai tersebut sanggup disiapkan oleh pemeritah pusat.
- Biaya personel ludang kecepeh murah, tetapi jalur birokrasi ludang kecepeh panjang dan relatif memakan waktu.
- Relatif ludang kecepeh stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, alasannya yakni bagi tempat yang kurang maju sanggup dimintakan anggaran dari sentra dan subsidi-subsidi lainnya.
- Mengurangi timbulnya perilaku provinsialisme dan sparatisme.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.