
Desentralisasi merupakan antitesis dari istilah Sentralisasi, sebelum jaman reformasi Indonesia menrapkan sistem desentralisasi dalam pemerintahan maupun pembangunan, dimana setiap hal yang akan dilakukan oleh suatu tempat harus atas persetujuan dari pusat. Berikut ini akan dijelaskan perihal pengertian desentralisasi.
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti lepas, dan centerum yang berarti pusat. Dengan demikian, desentralisasi ialah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Terdapat dua kelompok besar yang memdiberikan definisi perihal desentralisasi, yakni kelompok Anglo Saxon dan Kontinental.
Adapun Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bab yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi ialah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemdiberian kekuasaan untuk mengatur tempat di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X semester 1 / Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.--Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014.