photo lineviral_1.png

Pengertian Dan Macam-Macam Aturan Publik

 Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan aturan Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik
Pengertian dan Macam-Macam Hukum Publik Indonesia merupakan salah satu negara yang berlandaskan hukum, aturan merupakan sebuah aturan yang melindungi kepentingan setiap kepentingan masing-masing individu. Setiap orang dinegara ini bila melaksanakan sebuah pelanggaran aturan akan dieksekusi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak terkecuali presiden sekalipun bila melaksanakan pelanggaran aturan maka akan dihukum.

Menurut pakar aturan M.H. Tirtamidjaja dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perniagaan menyatakan bahwa aturan yaitu tiruana peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan bahaya harus meng ganti kerugian.

Hukum sanggup dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu aturan yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.


Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu aturan yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perkomplitan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Hukum Publik terdiri dari empat macam, yaitu aturan tata negara, aturan manajemen negara, aturan pidana, dan aturan internasional:

1. Hukum Tata Negara
Hukum tata negara yaitu aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perkomplitannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).

Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

2. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Hukum manajemen negara yaitu aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perkomplitan negara.

3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman)
Hukum pidana yaitu aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan dan memdiberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.

Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Pidana

4. Hukum Internasional


Hukum internasional yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu aturan yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu aturan yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.

Baca : Penjelasan Mengenai Hukum Waris

Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan: Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VII Edisi 4/A.T Sugeng Priyanto,…[et. al.].--Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.

Baca juga ini:
close