photo lineviral_1.png

Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, Dan Yculunatif

 Pada umumnya terdapat beberapa macam dari kekuasaan negara Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yculunatif
Pengertian Kekuasaan Legislatif, Eksekutif, dan Yculunatif Pada umumnya terdapat beberapa macam dari kekuasaan negara, tiga diantaranya mungkin selalu kita dengar ketika menonton diberita. Ketiga kekuasaan negara tersebut yakni eksekutif, legislatif, dan yculunatif. Pada konsep pembagian kekuasaan di Indonesia, ketiga kekuasaan negara tersebut termasuk dalam pembagian kekuasaan secara horisontal.

Pembagian kekuasaan secara horizontal yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu (legislatif, eksekutif, dan yculunatif ). Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara horisontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintahan sentra dan pemerintahan daerah. Pembagian kekuasaan pada tingkatan pemerintahan sentra berlangsung antara lembagalembaga negara yang sederajat.

Nah, apa yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yculunatif? Berikut ini klarifikasi ketiga macam kekuasaan negara tersebut.


1. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”

2. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undangundang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”


3. Kekuasaan yculunatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata perjuangan negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.”
close