photo lineviral_1.png

Pengertian Dan Macam-Macam Kementerian Koordinator

 Presiden Republik Indonesia juga dibantu oleh beberapa menteri Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator
Pengertian dan Macam-Macam Kementerian Koordinator Selain Wakil Presiden, Presiden Republik Indonesia juga dibantu oleh beberapa menteri-menteri yang memimpin sebuah kementerian yang dibuat oleh Presiden Republik Indonesia. Para menteri ini akan membantu Presiden RI dalam menangani urusan pemerintahan sesuai dengan bidangnya. Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan:
  • Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  • Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pada kabinet Presiden RI Joko Widodo yang dinamakan Kabinet Kerja, terdapat sebanyak 30 Kementerian yang siap untuk membantu Presiden dalam beberapa hal. Hal ini dikarenakan urusan pemerintahan pun jumlahnya sangat banyak dan beragam. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 perihal Kementerian Negara secara tegas menyatakan bahwa jumlah terbaik kementerian negara yang sanggup dibuat yaitu 34 kementerian negara.

Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melaksanakan sesuaiisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai diberikut.

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.


Kementerian koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan mengsesuaiisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut yaitu sebagai diberikut:
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian koordinator bidang perekonomian mengsesuaiisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut yaitu sebagai diberikut:
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Kementerian koordinator bidang pembangunan insan dan kebudayaan mengsesuaiisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut yaitu sebagai diberikut:
  • Kementerian Agama;
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Sosial;
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Kementerian koordinator bidang kemaritiman mengsesuaiisasi dan mengkoordinasi urusan beberapa kementerian yang dibawahinya, beberapa kementerian tersebut yaitu sebagai diberikut:
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata
Itulah klarifikasi singkat mengenai pengertian dan macam-macam kementerian koordinator yang ada di Republik Indonesia, biar dengan klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan serta pengetahuan teman-teman mengenai beberapa kementerian koordinator serta kementerian apa saja yang dibawahinya.

Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
close