photo lineviral_1.png

Penjelasan Perihal Otonomi Khusus Di Papua

Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua  Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua
Penjelasan Tentang Otonomi Khusus di Papua Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas 34 Provinsi, dari sekian banyak Provinsi di Indonesia, terdapat 5 Provinsi yang bersifat istimewa. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan kawasan yang bersifat khusus yaitu kawasan yang didiberi otonomi khusus dan istimewa. Salah dua kawasan yang didiberikan otonomi khusus ialah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.


Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu kewenangan khusus yang diakui dan didiberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi-provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Papua (Provinsi Papua Barat), untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Hal-hal fundamental yang menjadi isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua yaitu sebagai diberikut.
  1. Pengaturan kewenangan antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua serta penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
  2. Pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang orisinil Papua serta pemberdayaannya secara strategis dan mendasar.
  3. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri-ciri sebagai diberikut.
    • Partisipasi rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pengaplikasian, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengaplikasian pembangunan melalui keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan.
    • Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk orisinil Papua pada khususnya dan penduduk Provinsi Papua pada umumnya dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, berkeadilan dan mempunyai kegunaan pribadi bagi masyarakat.
    • Penyelenggaraan pemerintahan dan pengaplikasian pembangunan yang transparan dan bertanggung balasan kepada masyarakat.
  4. Pembagian wewenang, tugas, dan tanggung balasan yang tegas dan terang antara tubuh legislatif, eksekutif, dan yculunatif, serta Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural penduduk orisinil Papua yang didiberikan kewenangan tertentu.
Sumber pustaka: Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.-- . Penulis : Nuryadi dan Tolib. Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
close