photo lineviral_1.png

Prinsip Bela Negara

 Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan bela negara mulai digalakkan kembali Prinsip Bela Negara
Prinsip Bela Negara Pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo kegiatan bela negara mulai digalakkan kembali, salah satu aktivitas bela negara yang dilakukan oleh pemerintah ialah Pelatihan Bela Negara yang diikuti oleh segala lapisan masyarakat. Apa itu bela negara?

Bela negara yaitu sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara perihal patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Di Indonesia seluruh warga negara berhak dan wajib untuk membela negaranya.


Selain warga negara, terdapat beberapa prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara. Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara bahwasanya sudah tercantum secara terang dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, yaitu:
  • Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3);
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1);
  • Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung (pasal 30 ayat 2);
  • TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (pasal 30 ayat 3);
  • Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan aturan (pasal 30 ayat 4);
  • Susunan dan kedudukan TNI, Polri, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dengan Polisi Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang (pasal 30 ayat 5);.
  • Kemerdekaan yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945);
  • Pemerintahan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian langgeng dan kekal, dan keadilan sosial (Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945);
Itulah beberapa prinsip yang menjadi landasan bela negara yang tercantum dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30, dimana selain warga negara terdapat pula Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebagai alat pertahanan dan keamanan.
close