Dampak Negatif Adanya Emigrasi Emigrasi yakni perpindahan penduduk keluar dari suatu negara/daerah ke negara lain untuk menetap disana. Emigrasi salah satu dari tiga teladan migrasi atau perpindahan penduduk internasional yang dimaksudkan untuk penduduk atau warga negara suatu negara yang berpindah ke luar negeri lantaran beberapa alasan, biasanya penduduk yang melaksanakan emigrasi disebut dengan emigran.
Banyak alasan yang mendasari kenapa penduduk suatu negara berpindah ke negara lain, salah satunya ialah untuk melanjutkan studi atau bersekolah di luar negeri. Akan sangat baik dan memberi manfaat bagi negara kalau sesudah lulus akan kembali ke Indonesia, tetapi akan sangat kurang baik kalau mereka tetap menetap disana dan bekerja diluar negeri. Terdapat beberapa beresiko negatif yang terjadi dengan adanya teladan perpindahan emigrasi ini, antara lain:
Dampak negatif yang pertama dari emigrasi ialah keengganan orang-orang Indonesia di luar negeri untuk kembali ke Indonesia Banyak orang Indonesia yang bekerja di luar negeri enggan untuk kembali ke Indonesia. Mereka beralasan bahwa upah pekerja di luar negeri ludang kecepeh tinggi bila dibandingkan dengan di Indonesia. Selain itu, juga suasana dan kehidupan di luar negeri dianggap ludang kecepeh kondusif. Keengganan para pekerja tersebut terutama tenaga sangat menguasai untuk kembali ke Indonesia sanggup mengurangi tenaga sangat menguasai di Indonesia.
Usaha untuk menanggulangi hal tersebut sanggup dilakukan dengan memperkokoh rasa nasionalisme. Juga sanggup dilakukan dengan membuat iklim dalam negeri yang kondusif, terutama dalam dunia industri dan investasi, sehingga memicu membaik dan meningkatnya kehidupan ekonomi masyarakat.
Sedangkan beresiko negatif yang kedua dari emigrasi ialah rusaknya gambaran Indonesia di mata negara lain Rusaknya gambaran Indonesia di mata negara lain disebabkan oleh ulah orang-orang Indonesia di negara lain yang tidak bertanggung tpendapat, menyerupai melaksanakan tindak kejahatan di negara lain, buron yang lari ke negara lain, dan lain-lain.
Untuk menanggulangi dilema tersebut sanggup dilakukan oleh pemerintah melalui pihak keimigrasian untuk ludang kecepeh memperketat perijinan pengajuan paspor/visa ke negara lain. Pemerintah juga bisa menjalin kolaborasi secara baik dengan aparat-aparat yang berwenang negara lain ataupun membuat kudang kecepejakan-kudang kecepejakan dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain, contohnya perjanjian ekstradisi dan lain-lain.
Sumber pustaka: Galeri pengetahuan sosial terpadu 2: SMP/MTs Kelas VIII/Sri Sudarmi, Waluyo, editor Maryanto. — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Baca juga ini:
Banyak alasan yang mendasari kenapa penduduk suatu negara berpindah ke negara lain, salah satunya ialah untuk melanjutkan studi atau bersekolah di luar negeri. Akan sangat baik dan memberi manfaat bagi negara kalau sesudah lulus akan kembali ke Indonesia, tetapi akan sangat kurang baik kalau mereka tetap menetap disana dan bekerja diluar negeri. Terdapat beberapa beresiko negatif yang terjadi dengan adanya teladan perpindahan emigrasi ini, antara lain:
Dampak negatif yang pertama dari emigrasi ialah keengganan orang-orang Indonesia di luar negeri untuk kembali ke Indonesia Banyak orang Indonesia yang bekerja di luar negeri enggan untuk kembali ke Indonesia. Mereka beralasan bahwa upah pekerja di luar negeri ludang kecepeh tinggi bila dibandingkan dengan di Indonesia. Selain itu, juga suasana dan kehidupan di luar negeri dianggap ludang kecepeh kondusif. Keengganan para pekerja tersebut terutama tenaga sangat menguasai untuk kembali ke Indonesia sanggup mengurangi tenaga sangat menguasai di Indonesia.
Usaha untuk menanggulangi hal tersebut sanggup dilakukan dengan memperkokoh rasa nasionalisme. Juga sanggup dilakukan dengan membuat iklim dalam negeri yang kondusif, terutama dalam dunia industri dan investasi, sehingga memicu membaik dan meningkatnya kehidupan ekonomi masyarakat.
Untuk menanggulangi dilema tersebut sanggup dilakukan oleh pemerintah melalui pihak keimigrasian untuk ludang kecepeh memperketat perijinan pengajuan paspor/visa ke negara lain. Pemerintah juga bisa menjalin kolaborasi secara baik dengan aparat-aparat yang berwenang negara lain ataupun membuat kudang kecepejakan-kudang kecepejakan dan perjanjian-perjanjian dengan negara lain, contohnya perjanjian ekstradisi dan lain-lain.
Sumber pustaka: Galeri pengetahuan sosial terpadu 2: SMP/MTs Kelas VIII/Sri Sudarmi, Waluyo, editor Maryanto. — Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Baca juga ini: