photo lineviral_1.png

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Berdasarkan Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun  Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Lembaga Tinggi Negara Indonesia Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Di Indonesia terdapat beberapa forum negara, akan tetapi terdapat beberapa forum negara yang merupakan forum tinggi negara yang merupakan menjadi kekuatan utama dalam struktur politik di negara republik Indonesia. Lembaga tinggi negara ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Nah pada postingan kali ini kita akan mengetahui forum tinggi negara berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi, wewenang hingga pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini dijabarkan oleh undang-undang, ialah dalam UU Nomor 42 Tahun 2014 ihwal MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 ihwal Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 ihwal Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 18 Tahun 2011 ihwal Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 ihwal BPK.

Terdapat delapan Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam forum tinggi negara Indonesia, kedelapan forum negara memberikankut merupakan kekuatan utama dalam supra-struktur politik negara kita.
Di Indonesia, beberapa forum tinggi negara tersebut dikelompokkan dalam beberapa istilah. Diantaranya forum Presiden/Wakil Presiden biasa disebut dengan lembaga eksekutif, sedangkan forum MPR, DPR, dan DPD biasa disebut dengan lembaga legislatif. Adapun forum MK, MA, dan KY biasa disebut dengan lembaga Yculunatif, sedangkan forum BPK biasa disebut dengan lembaga eksaminatif.
close