Pengertian Pasar Barang/Komoditi Berjangka serta Manfaatnya Pasar barang/komoditi atau dikenal dengan Bursa komoditi yaitu suatu pasar yang kegiatannya mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual atau beli barang/komoditi tertentu. Dalam pasar komoditi, barang yang diperjual-belikan yaitu barang/komoditi yang laris dijual di pasar dunia/internasional, contohnya kopi, kedelai, kakao, gula, jagung, tembakau, karet, CPO (crude palm oil), emas, perak, tembaga, dan lainnya.
Pasar barang/komuditi berjangka merupakan salah satu daru dua macam pasar barang, pasar barang ini memakai surat perjanjian kontrak dalam acara jual belinya. Secara komplit, pasar komuditi berjangka merupakan suatu acara perdagangan dalam hal ini yang diperdagangkan yaitu surat kontrak yang mewakili barang yang disimpan di gudang.
Pada pasar ini sesudah terjadi transaksi tidak segera diikuti dengan penyerahan barang. Biasanya penyerahan barang dilakukan kemudian atau beberapa waktu bahkan beberapa bulan kemudian sesuai dengan perjanjian. Pada pasar komoditi berjangka motif utama transaksi seringkali hanya spekulatif bukan merupakan transaksi jual beli secara murni.
Pada transaksi dengan motif sepekulasi yang ludang keringh dominan, maka transaksi tidak diakhiri dengan penyerahan barang, sebab tujuannya bukan menuntaskan persetujuan dagang dengan serah terima barang, melainkan pembayaran dan penerimaan dari adanya perbedaan harga.
Di Indonesia perdagangan berjangka di atur dalam undang-undang UU No.32/1997 wacana Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan jual belikomoditi dengan penyerahan kemudian menurut Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Setidaknya ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui acara lindung-skor atau acara mencoba mengurangi resiko perubahan harga/skor untuk waktu yang akan tiba dengan melaksanakan transaksi kini ini penyerahan dan pembayaran kemudian (hedging), dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga:
Pasar barang/komuditi berjangka merupakan salah satu daru dua macam pasar barang, pasar barang ini memakai surat perjanjian kontrak dalam acara jual belinya. Secara komplit, pasar komuditi berjangka merupakan suatu acara perdagangan dalam hal ini yang diperdagangkan yaitu surat kontrak yang mewakili barang yang disimpan di gudang.
Pada pasar ini sesudah terjadi transaksi tidak segera diikuti dengan penyerahan barang. Biasanya penyerahan barang dilakukan kemudian atau beberapa waktu bahkan beberapa bulan kemudian sesuai dengan perjanjian. Pada pasar komoditi berjangka motif utama transaksi seringkali hanya spekulatif bukan merupakan transaksi jual beli secara murni.
Pada transaksi dengan motif sepekulasi yang ludang keringh dominan, maka transaksi tidak diakhiri dengan penyerahan barang, sebab tujuannya bukan menuntaskan persetujuan dagang dengan serah terima barang, melainkan pembayaran dan penerimaan dari adanya perbedaan harga.
Di Indonesia perdagangan berjangka di atur dalam undang-undang UU No.32/1997 wacana Perdagangan Berjangka Komoditi, perdagangan berjangka yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan jual belikomoditi dengan penyerahan kemudian menurut Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.
Setidaknya ada dua manfaat utama dari penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. Yaitu sebagai sarana pengelolaan resiko (risk management) melalui acara lindung-skor atau acara mencoba mengurangi resiko perubahan harga/skor untuk waktu yang akan tiba dengan melaksanakan transaksi kini ini penyerahan dan pembayaran kemudian (hedging), dan sarana pembentukan harga (price discovery).
Sumber pustaka: Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga: