photo lineviral_1.png

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Ciri Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Ciri-cirinya
Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer dan Ciri-cirinya Selain sistem pemerintahan presidensial, dikenal juga sistem pemerintahan parlementer. Di Indonesia pada awal-awalnya menganut sistem pemerintahan parlementer alasannya yaitu di Indonesia terdapat seorang perdana menteri, perdana menteri pertama Indonesia ialah Sutan Syahrir.

Sistem pemerintah parlementer yaitu sistem pemerintahan yang dipimpin oleh perdana menteri dan menteri-menteri (kabinet). Mereka bertanggung tpendapat atas segala acara (tindakannya) kepada parlementer. Sistem pemerintahan parlementer terbentuk lantaran pergeseran sejarah hegemonia kerajaan.


Dalam sistem pemerintahan parlementer ini terdapat kekerabatan bersahabat antara kekuasaan administrator dengan legislatif (parlemen). Badan administrator atau pemerintah yang terdiri atas perdana menteri dan menteri-menteri dinamakan dengan kabinet-kabinet bertanggung tpendapat kepada parlemen. Sistem pemerintahan parlementer mempunyai beberapa ciri-ciri, yaitu sebagai memberikankut.
  • Terdapat kekerabatan yang bersahabat antara tubuh administrator dengan legislatif. Hubungan tersebut bersifat timbal balik dan saling memengaruhi.
  • Badan legislatif (parlemen) mempunyai kekuasaan yang besar sebagai tubuh perwakilan dan legislatif. Hal ini lantaran anggotanya dipilih secara eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan umum dan memrupakan tubuh satu-satunya yang dipilih rakyat.
  • Pemerintah (kabinet) terdiri atas perdana menteri dan para menteri.
  • Kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggung tpendapat kepada dewan legislatif dan sanggup bertahan sepanjang menerima dukungan, maka dewan legislatif sanggup menyatakan mosi tidak percaya kepada kabinet.
  • Kabinet sanggup membubarkan dewan legislatif melalui kekuasaan kepala negara.
  • Kedudukan kepala negara tidak dapa diganggu gugat atau tidak sanggup diminta pertanggungtpendapatan konstitusional.
  • Kepala pemerintahan yaitu perdana menteri, sedangkan kepala negara yaitu raja (monarki), presiden (republik).
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
close