photo lineviral_1.png

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Ciri-Cirinya

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri-Cirinya
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial dan Ciri Cirinya Sistem pemerintahan digolongkan ke dalam dua jenis yaitu sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Klasifikasi dari kedua sistem pemerintahan tersebut menurut pada korelasi antara kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif.

Sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif). Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung tanggapan kepadanya. Pada sistem pemerintahan presidensial yang murni, direktur dan legislatif tidak bekerjasama secara langsung.


Antara direktur dan legislatif tidak sanggup saling mempengaruhi, alasannya yakni kedua tubuh atau forum tersebut memilikikedudukan yang sama-sama merdeka. Pemerintahan presidensial mempunyai beberapa ciri-ciri yang membedakannya dengan pemerintahan parlementer, ciri-cirinya antara lain:
  • Presiden sebagai tubuh penyelenggara negara. Presiden berkekdudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (eksekutif).
  • Presiden tidak dipilih parlemen, tetapi dipilih secara pribadi oleh rakyat (PEMILU) atau tubuh khusus yang dikuasakan.
  • Hubungan antara Presiden dan DPR tidak saling menjatuhkan, alasannya yakni presiden dan DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum, sehingga keduanya bertanggung tanggapan kepada rakyat.
  • Presiden dibantu oleh seoroang wakil presiden dan para menteri yang terdapat dalam suatu kabinet oleh presiden.
  • Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada parlemen, alasannya yakni presiden tidak dipilih oleh parlemen.
  • Presiden tidak sanggup diberhentikan oleh DPR sebelum masa jabatannya berakhir. Apabila terjadi pelanggaran yang bebrtentangan dengan konstitusi atau hukum, presiden sanggup dikenakan impeachment (pengadilan parlemen) yang dilakukan oleh hakim tinggi.
  • Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
close