Pengertian dan Macam-Macam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia termasuk dalam bentuk pemerintahan republik sebab dikepalai oleh seorang presiden bukannya raja, sebelum Indonesia merdeka terdapat berbagai kerajaan yang dikepalai oleh seorang raja (monarki) akan tetapi sehabis merdeka tiruana raja dengan suka rela memmemberikankan daerahnya ke Repubik Indonesia.
Republik ialah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak menurut warisan turun temurun, tetapi dipilih secara eksklusif oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu forum atau tubuh yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
Presiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik absolut. Mereka disebut dengan diktator, sama menyerupai pada monarki absolut. Pada republik otoriter juga memperringan dan sepele sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusional. Dengan demikian segala kegiatan presiden harus menurut pada konstitusi.
Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Republik ialah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak menurut warisan turun temurun, tetapi dipilih secara eksklusif oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu forum atau tubuh yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan republik dibagi menjadi 3 yaitu:
Republik Absolut
Presiden mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik absolut. Mereka disebut dengan diktator, sama menyerupai pada monarki absolut. Pada republik otoriter juga memperringan dan sepele sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.
Republik Konstitusional
Kekuasaan seorang presiden dibatasi oleh konstitusional. Dengan demikian segala kegiatan presiden harus menurut pada konstitusi.
Republik Parlementer
Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.Sumber pustaka: Pendidikan K ewarganegaraan / penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.