Tugas dan Wewenang Presiden Presiden ialah pemegang kekuasaan eksekutif, yaitu sebagai kepala pemerintahan. Selain itu presiden juga sebagai kepala negara. Sejak tahun 2004, pemilihan Presiden dan Wapres dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui Pemilu dalam satu paket. Secara konstitusional, presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab III Pasal 4 sampai Pasal 16.
Di setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial serta bentuk pemerintahan republik, niscaya di pimpin oleh seorang presiden serta wakil presiden, berbeda dengan negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan bentuk pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja.
Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri ialah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung tpendapat kepada presiden. Adapun kiprah dan wewenang Presiden ialah sebagai memberikankut.
Di setiap negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial serta bentuk pemerintahan republik, niscaya di pimpin oleh seorang presiden serta wakil presiden, berbeda dengan negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer yang dipimpin oleh perdana menteri dan bentuk pemerintahan monarki yang dipimpin oleh seorang raja.
Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri ialah pembantu Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, menteri-menteri bertanggung tpendapat kepada presiden. Adapun kiprah dan wewenang Presiden ialah sebagai memberikankut.
- Melaksanakan dan menyelenggarakan pemerintahan.
- Mengajukan rancangan UU kepada DPR.
- Menetapkan peraturan Pemerintah untuk menjalankan UU.
- Mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Mengangkat duta dan konsul.
- Membentuk dewan perberat sebelahan yang tugasnya memmemberikankan hikmah dan perberat sebelahan pada presiden.
- Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
- Berhak menyatakan perang, menciptakan perdamaina,dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
- Berhak menyatakan bahaya.
- Memmemberikankan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
- Memmemberikankan gelar tanda jasa dan lainnya tanda kehormatan.
Sumber pustaka: Pendidikan Kewarganegaraan Untuk SMA/MA Kelas XII/ penulis, Atik Hartati, Sarwono. — Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan Nasional, 2011.
Baca juga ini:
Baca juga ini:
- Penjelasan Mengenai Presiden (Lembaga Eksekutif)
- Tugas-Tugas Wapres Republik Indonesia
- Pejelasan Mengenai Dewan Perberat sebelahan Agung (DPA / Lembaga Konsulatif)
- Tugas dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Hak-Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Penjelasan Mengenai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK / Lembaga Eksaminatif)