Beberapa Sistem Pemdiberian Upah di Indonesia dan Kudang keringjakan Upah Minimum Disetiap negera sistem pemdiberian upah berbeda antara negara satu dan negara lainnya, salah satu yang membedakannya ialah sistem ekonomi yang dianut oleh masing-masing negara tersebut. Di Indonesia, dikenal beberapa sistem pemdiberian upah, yaitu upah berdasarkan waktu, upah prestasi, upah indeks, upah skala, upah premi, dan Upah co-partnership. Berikut ini klarifikasi dari beberapa sistem pemdiberian upah tersebut.
1. Upah berdasarkan waktu
Upah berdasarkan waktu ialah besarnya upah yang didasarkan pada usang bekerja seseorang, menyerupai upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
2. Upah prestasi
Upah berdasarkan prestasi ialah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
3. Upah indeks
Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
4. Upah skala
Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang didiberikan kepada karyawan bertambah.
5. Upah premi
Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap simpulan tahun.
6. Upah co-partnership
Di samping mendapatkan upah, pekerja juga didiberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak mendapatkan pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Sistem pengupahan di Indonesia tersebut pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upahya itu fungsi sosial: bisa menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya; mencerminkan pemdiberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang; dan memuat pemdiberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Selain beberapa sistem pemdiberian upah tersebut yang terdapat di Indonesia, terdapat pula kudang keringjakan upah minimum yang diberlakukan dan sanggup mempengaruhi besaran upah yang ada pada beberapa kawasan di Indonesia. Kudang keringjakan pemdiberian upah minimum di Indonesia bertujuan untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kudang keringjakan upah yang disebut upah minimum.
Upah minimum ialah upah baku (baku) yang diterima semoga mereka sanggup mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (baku hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan semenjak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita. Berdasarkan hal tersebut, maka upah minimum akan berbeda di setiap daerah.
Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga:
1. Upah berdasarkan waktu
Upah berdasarkan waktu ialah besarnya upah yang didasarkan pada usang bekerja seseorang, menyerupai upah harian, upah mingguan, dan upah bulanan.
2. Upah prestasi
Upah berdasarkan prestasi ialah besarnya upah yang didasarkan pada hasil-hasil prestasi kerja karyawan yakni jumlah barang yang dihasilkan atau barang yang berhasil dijual oleh seseorang.
3. Upah indeks
Upah berdasarkan perubahan-perubahan harga barang kebutuhan sehari-hari.
4. Upah skala
Upah berdasarkan perubahan hasil produksi. Jika hasil produksi meningkat, upah yang didiberikan kepada karyawan bertambah.
5. Upah premi
Upah selain yang diterima setiap bulan oleh karyawan juga ditambah dengan premi yang diterima setiap simpulan tahun.
6. Upah co-partnership
Di samping mendapatkan upah, pekerja juga didiberikan pemilikan saham sehingga karyawan berhak mendapatkan pembagian keuntungan/dividen perusahaan. Upah ini dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kerja dan loyalitas karyawan terhadap perusahaan.
Sistem pengupahan di Indonesia tersebut pada umumnya didasarkan pada tiga fungsi upahya itu fungsi sosial: bisa menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya; mencerminkan pemdiberian imbalan terhadap hasil kerja seseorang; dan memuat pemdiberian insentif yang mendorong peningkatan produktivitas kerja dan pendapatan nasional.
Selain beberapa sistem pemdiberian upah tersebut yang terdapat di Indonesia, terdapat pula kudang keringjakan upah minimum yang diberlakukan dan sanggup mempengaruhi besaran upah yang ada pada beberapa kawasan di Indonesia. Kudang keringjakan pemdiberian upah minimum di Indonesia bertujuan untuk melindungi kepentingan pekerja, atau untuk melindungi pekerja dari eksploitasi para pengusaha, pemerintah menerapkan kudang keringjakan upah yang disebut upah minimum.
Upah minimum ialah upah baku (baku) yang diterima semoga mereka sanggup mempertahankan kesejahteraan dan hidup layak sehingga tidak hidup di bawah garis kemiskinan. Penentuan upah minimum didasarkan atas dua hal yaitu Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dan Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
Kebutuhan fisik minimum ditentukan atas dasar kebutuhan fisik minimum bagi pekerja lajang (baku hidup 2600 kalori per hari). Sedangkan semenjak tahun 1995, upah minimum ditentukan atas dasar kebutuhan hidup minimum (KHM) bagi pekerja lajang. Kebutuhan Hidup Minimum didasarkan atas indeks harga konsumen, kemampuan kelangsungan perusahaan, tingkat upah yang berlaku, keadaan pasar kerja, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita. Berdasarkan hal tersebut, maka upah minimum akan berbeda di setiap daerah.
Sumber pustaka : Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI / penulis,Mimin Nur Aisyah, Hartatik Fitria R; editor, Wahyu Muhammadi.-- Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.
Baca juga: