photo lineviral_1.png

Pengertian Daerah Industri Dan Daerah Berikat

Pengertian Kawasan industri dan Kawasan Berikat  Pengertian Kawasan industri dan Kawasan Berikat
Pengertian Kawasan industri dan Kawasan Berikat Industri merupakan tiruana aktivitas ekonomi insan yang mengolah barang mentah atau materi baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi atau siap untuk digunakan. Akan tetapi aktivitas industri sangatlah luas, tidak hanya dalam penglahan barang mentah menjadi barang setengah jadi dan barang jadi, melainkan menyangkut tiruana aktivitas insan dalam bidang ekonomi yang sifatnya produktif dan komersial.

Dalam aktivitas industri dikenal istilah daerah industri dan daerah diberikat, apa itu daerah industri dan daerah diberikat? niscaya teman-teman belum mengetahui kedua daerah tersebut. Berikut ini kami diberikan informasi mengenai pengertian daerah industri dan daerah diberikat diberikut ini:

Kawasan Industri



Kawasan industri atau sering juga disebut dengan industrial estate ialah suatu daerah atau tempas pemusatan aktivitas industri pengolahan yang dikompliti dengan prasarana dan sarana menyerupai lahan dan lokasi yang strategis serta kemudahan penunjang lainnya, menyerupai listrik, air, telpon, jalan, tempat pemmembuangan limbah, dan lain sebagainya yang telah disediakan oleh perusahaan pengelola daerah industri.

Adapun tujuan dibentuknya suatu daerah industri, antara lain sebagai diberikut.
  1. Mempercepat pertumbuhan industri.
  2. Memdiberikan kegampangan bagi aktivitas industri, contohnya lokasi, perizinan, sarana dan prasarana, serta yang lainnya.
  3. Mendorong aktivitas industri semoga terpusat dan berlokasi di daerah tersebut.
  4. Menyediakan kemudahan lokasi industri yang berwawasan lingkungan.

Kawasan Berikat (Bonded zone)


Kawasan diberikat (Bonded zone) ialah suatu daerah dengan batas-batas tertentu di dalam wilayah pabean, Indonesia yang didalamnya diberlakukan ketentuan khusus di bidang pabean yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terludang keringh lampau dikenakan bea cukai atau pungutan negara lainnya, hingga barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau reekspor (diekspor kembali) (PP no. 22 tahun 1986).
Fungsi daerah diberikat ialah sebagai tempat penyimpanan, penimbunan, pengolahan barang yang berasal dari dalam dan luar negeri. Kegampangan yang didiberikan dalam daerah diberikat, yaitu pelayanan dan pengurusan dokumen ekspor dan impor berada dalam satu atap (satu kantor).

3 (tiga) lokasi daerah industri yang paling strategis di Jakarta, jantung Indonesia dikelola oleh PT. Pengelola Kawasan Berikat Indonesia (PT. PKBI Persero) sekarang berjulukan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT. KBN) yaitu Kawasan Cakung seluas 176,7 Ha, Kawasan Marunda seluas 413,8 Ha dan Kawasan Tanjung-Priok seluas 8 Ha.

Sumber pustaka: Geografi : Untuk sekolah menengah umum kelas II/ Disusun Oleh Edi Setiawan, Gatot Harmanto; editor, Mamat Ruhimat, Ela Herawati. -- Bandung: Grafindo Media Pratama, 1999.

Baca juga:
close