photo lineviral_1.png

Jenis Surat Berharga Yang Diperjual Belikan Di Pasar Uang

Jenis Surat Berharga yang Diperjual belikan di Pasar Uang  Jenis Surat Berharga yang Diperjual belikan di Pasar Uang
Jenis Surat Berharga yang Diperjual belikan di Pasar Uang Pada postingan kali ini kita akan membahas perihal pasar uang, khususnya jenis surat yang biasa diperjual belikan di pasar uang. Selain itu dalam postingan ini teman-teman juga akan mendapat informasi perihal pengertian pasar uang serta siapa saja para pelaku pasar uang yang terlibat dalam pasar uang ini. Nah pribadi saja kita bahas.

Pada umumnya pasar uang ialah pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek (yang memiliki jangka waktu kurang dari satu tahun). Dalam kamus keuangan, pasar uang (money market) diartikan sebagai pasar untuk perdagangan dana jangka pendek, berupa surat berharga yang berjangka waktu tidak meludang kecepehi 360 hari.

Makara pasar uang bergotong-royong merupakan pertemuan antara pihak yang keludang kecepehan dana (the lender) dan pihak yang membutuhkan dana (the borrower) dengan forum perantara/intermediasi berupa bank, koperasi atau forum keuangan lainnya dan sifat dananya dalam jangka pendek.


Adapun para pelaku di pasar uang ialah bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan-perusahaan pada umumnya maupun perorangan. Sedangkan surat berharga atau dana-dana yang diperjual belikan di pasar uang mencakup :
  • SBI (Sertifikat Bank Indonesia) merupakan akta yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral dan sanggup diperjualbelikan kepada bank-bank umum maupun dilelang kepada masyarakat. Adapun salah satu tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI yaitu untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar dalam rangka pengendalian inflasi.
  • SBPU (Surat Berharga Pasar Uang) merupakan surat berharga yang dikeluarkan oleh bank umum yang mendapat jaminan dari Bank Indonesia dan sanggup diperjualbelikan. Transaksi SBPU hanya terjadi antar bank tidak dijuabelikan untuk umum.
  • Sertifikat Deposito, merupakan akta yang dikeluarkan oleh bank umum dalam evaluasi nominal tertentu dan akta ini sanggup diperjual belikan secara bebas.
  • Call money atau Interbank call money merupakan pemberian sewaktu-waktu antar bank yang umumnya berjangka waktu hanya beberapa hari. Transaksi ini timbul sebagai pasar yang terorganisir, bagi bank yang keludang kecepehan likuiditas dibutuhkan sanggup meningkatkan rentabilitas dan bagi bank yang kekurangan likuiditas (kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya) akan sanggup dana secara cepat.
  • Wesel dagang (surat utang) dan Promes (surat utang atau kesepakatan untuk membayar), merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atau forum keuangan bukan bank atau oleh dudang kecepetur bank yang lalu disahkan (diendosemen) oleh bank.
Itulah klarifikasi singkat mengenai jenis surat berharga yang biasanya diperjual belikan di pasar uang, biar klarifikasi singkat ini sanggup menambah wawasan teman-teman sekalian mengenai pasar uang.

Sumber informasi : Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X/ Disusun Oleh Supriyanto, Ali Muhson; editor, Taupik Mulyadi. -- Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2009.

Baca juga:
close