photo lineviral_1.png

Penjelasan Wacana Kawasan Khusus Ibukota Jakarta

Penjelasan Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Penjelasan Tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Penjelasan Tentang Daerah Khusus  Beberapa tempat atau provinsi di Indonesia mempunyai penyebutan yang berbeda dengan provinsi yang lainnya, perbedaan ini dilatar belakangi oleh lantaran tempat tersebut merupakan tempat khusus, tempat istimewa, dan tempat yang dimemberikankan otonomi khusus. Salah satu tempat tersebut ialah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau biasa disebut dengan DKI Jakarta.

Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai tempat otonom mempunyai fungsi dan kiprah yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kekhususan Provinsi DKI Jakarta sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007.

Adapun fungsi dari Provinsi DKI Jakarta yakni tempat khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai tempat otonom pada tingkat provinsi. Sedangkan Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung tpendapat tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan forum internasional.


Berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DKI Jakarta dimemberikankan kekhususan terkait dengan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung tpendapat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta yakni sebagai memberikankut.
  • Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota manajemen dan kabupaten administrasi.
  • Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah paling elok untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
  • Gubernur sanggup mengdatang i sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam program kenegaraan.
  • Dana dalam rangka terlaksanakan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan dewan perwakilan rakyat dalam APBN menurut tawaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  • Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Di Indonesia cuma Jakarta saja yang dimemberikankan predikat Daerah Khusus, alasannya yakni yang pertama Jakarta merupakan IbuKota negara Republik Indonesia, yang kedua sentra pemerintahan Republik Indonesia terletak di Kota Jakarta, dan yang ketiga sentra perekonomian Indonesia juga sebagian sebar berada di Kota Jakarta. Maka tidak lah heran jikalau DKI Jakarta merupakan tempat khusus di Indonesia.
close